Petugas akan menandatangani dan menyerahkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kepada pemohon.Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.Selain AJB, seperti yang dilansir dalam laman Site Hukum Online, berikut adalah